Jum'at, 31 Desember 2021 bertempat di Balai Desa Bringin telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 untuk penggunaan Dana Desa diatur pada pasal 5 ayat 4 sebagai berikut :
1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
4. Program sektor prioritas lainnya
Pemenuhan anggaran Dana Desa untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% dari Dana Desa yang akan diterima Desa Tahun 2022. Jumlah bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun 2022 adalah sebesar Rp.300.000,- per KPM yang akan diterimakan setiap bulannya. Penerima bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun 2022 adalah KPM yang masuk pada salah satu dari 14 kriteria miskin menurut Standar BPS. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)