Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2021 sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintah Desa Bringin atas pengelolaan keuangan desa selama 1 tahun, maka disusunlah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, hal ini sejalan dengan prinsip umum pengelolaan keuangan desa yakni Transparansi, akuntabilitas dan Partisipatif.
Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan peneyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tertuang dalam Peraturan Desa Bringin Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bringin Tahun 2022 Nomor 31).
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BRINGIN TAHUN ANGGARAN 2021